Lubuklinggau - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Bapak Gustian Winanda, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Ibu Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara. pukul 08.00 WIB, di Hotel Famvida Lubuklinggau Rabu, 6 Agustus 2025.
Fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA):
- Pengawasan Kegiatan Orang Asing: Memantau aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.
- Identifikasi Potensi Ancaman: Mendeteksi potensi ancaman keamanan yang mungkin ditimbulkan oleh orang asing.
- Pengambilan Tindakan: Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi potensi ancaman tersebut.
Regulasi yang Mengatur TIMPORA di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Landasan hukum pengawasan orang asing di Indonesia. Pasal 69 mengatur pembentukan TIMPORA dari berbagai instansi pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksana Keimigrasian: Menetapkan mekanisme pengawasan orang asing dan tugas TIMPORA.
- Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2025: Mengatur pengawasan keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian, termasuk pengawasan orang asing dan penjamin.
Peran Kejaksaan dalam TIMPORA:
- Undang-Undang Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021: Memberikan wewenang kepada Kejaksaan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan.
- Undang-Undang Keimigrasian Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011: Menetapkan peran Kejaksaan dalam pengawasan keimigrasian.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H., saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, "Rapat Koordinasi TIMPORA di Lubuklinggau merupakan langkah penting dalam memastikan pengawasan yang efektif terhadap orang asing di wilayah tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan peran aktif Kejaksaan dalam hal pencegahan dan penanggulangan". (Zainuri)

Posting Komentar