Diduga Tidak Mampu Bekerja, Ketua BARAK NKRI Mura Desak Bupati Copot Pj. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Musi Rawas


MUSI RAWAS - Berdasarkan LHP BPK 2024, Pengelolaan cadangan pangan di Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2024 dinilai belum memadai dan tidak tertib. Hal ini ditunjukkan oleh ketidaksesuaian stok, kurangnya pengawasan, serta kegagalan dalam bekerja sama dengan Perum Bulog sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022.

 

Pada tahun 2024, Kabupaten Musi Rawas memiliki cadangan pangan beras sejumlah 25.784 kg (senilai Rp254.313.050,00) dalam kondisi baik, dikelola oleh 11 lumbung pangan. Namun, terdapat juga 2.115 kg beras (senilai Rp18.982.125,00) dalam kondisi rusak berat. Lebih mengkhawatirkan lagi, masih terdapat 50.251 kg beras dan 25.000 kg gabah yang belum dikembalikan oleh Asosiasi Lumbung Pangan kepada Dinas Ketahanan Pangan.


Permasalahan tersebut disebabkan : 


- Kurangnya Pengawasan: Kepala Dinas Ketahanan Pangan dinilai tidak melakukan monitoring dan evaluasi atas penatausahaan barang persediaan. Ketua Asosiasi Lumbung Pangan juga tidak melaksanakan pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan secara tertib dan transparan.


- Kegagalan Kerjasama dengan Perum Bulog: Pemkab Musi Rawas belum bekerja sama dengan Perum Bulog atau BUMN pangan lainnya, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Hal ini disebabkan oleh permasalahan pengelolaan cadangan pangan di lumbung pangan yang belum diserahkan kepada Pemda.

 

Risiko yang Dihadapi, Ketidakpatuhan ini menimbulkan beberapa risiko, antara lain:

 

- Kekurangan Cadangan Pangan: Ketidakjelasan stok dan kegagalan pengembalian beras dan gabah berisiko menyebabkan kekurangan cadangan pangan di Kabupaten Musi Rawas.


- Ketidakmampuan Mengatasi Bencana: Cadangan pangan yang tidak terkelola dengan baik dapat menghambat upaya penanggulangan bencana, seperti banjir.


- Ketidaksesuaian dengan Regulasi: Kegagalan kerjasama dengan Perum Bulog merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022.

 

Berdasarkan temuan audit, diharapkan Pemkab Musi Rawas segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, yaitu:

 

- Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan cadangan pangan.


- Memerintahkan Ketua Asosiasi Lumbung Pangan untuk memenuhi stok cadangan pangan dan mengembalikan beras dan gabah yang belum diserahkan.


- Segera menjalin kerjasama dengan Perum Bulog sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022.


Sementara itu, PJ. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Musi Rawas Ivan Malik saat dikonfirmasi awak Media mengatakan, " temui Kabid Distribusi". Ucapnya 


Sedangkan Kabid Distribusi Pangan Femy Anggeraini saat ingin di Konfirmasi sedang tidak ada dikantor.


"Kabid Distribusi sedang keluar". Kata Stap Penjaga Depan

(Sumber LHP BPK Tahun 2024)


Terkait permasalahan ini, M. Rivai Ketua BARAK NKRI Musi Rawas angkat bicara, mendesak Bupati Musi Rawas gantikan Pj. Kepala Dinas Ketahan Pangan Musi Rawas, karena dianggap tidak mampu bekerja dan tidak mampu memimpin di Dinas Ketahanan Pangan.


"Kami mendesak Bupati Musi Rawas segera gantikan Pj. Kepala Dinas Ketahan Pangan Musi Rawas, dengan adanya permasalahan tersebut menunjukkan ketidakmampuannya dalam bekerja dan memimpin Dinas Ketahanan Pangan". Tegas M. Rifai


(Zainuri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama