Kontrakan di Lubuklinggau Digerebek : Polisi Ringkus Empat Pengedar Ekstasi, Termasuk Seorang Remajah

 

LUBUKLINGGAU - Sebuah kontrakan di Jalan Gedang, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, mendadak dikepung aparat kepolisian pada Jumat siang (2/5/2025). 


Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan empat tersangka pengedar narkoba, termasuk seorang remaja berusia 17 tahun.


Empat tersangka yang berhasil dibekuk adalah AA (25), TKM (17), BA (37), dan BR (54). Ketiganya ditangkap di lokasi pertama, yakni sebuah kontrakan yang disinyalir menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika. 


Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 12 butir ekstasi berbentuk kodok warna kuning seberat 5,37 gram, tiga butir ekstasi tambahan seberat 2,19 gram, uang tunai Rp6.150.000, satu ball plastik klip kosong, dan dua buah tas salah satunya bergambar kucing, serta satu lembar bukti transfer bank atas nama Baswarinda.


Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan intensif. 


Setelah menangkap tiga tersangka awal, penyidik melakukan interogasi cepat dan mendapati keterangan bahwa seluruh barang haram tersebut diperoleh dari seorang wanita berinisial BR.


"Tim kami langsung bergerak cepat dan sekitar pukul 15.00 WIB melakukan kontrol delivery ke rumah tersangka BR di Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Meski tidak ditemukan narkoba di lokasi, namun kami menemukan bukti transfer yang menguatkan keterlibatan BR dalam jaringan ini," jelas AKP Najamudin kepada media, Minggu (04/05/2025).


Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk tersangka TKM yang masih di bawah umur.


Penangkapan ini membuka peluang pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas usia di Kota Lubuklinggau. 


Keterlibatan remaja menjadi perhatian khusus aparat dan masyarakat. 


AKP Najamudin menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan tersebut.


"Ini bukti nyata bahwa pengedar narkoba tidak pandang usia. Bahkan anak-anak muda pun direkrut untuk terlibat. Kami akan terus bergerak menumpas peredaran gelap narkoba di wilayah kami," tegasnya. (Anita)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama