MUSI RAWAS - PLT Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Abu Nawas,S.H kembali melakukan mengambil kebijakan hukum berkeadilan dengan mengedepankan restorasi justice terhadap tersangka an Riyan Hidayat Bin Marzuki dan korban an Asnudin. Walaupun pada prosesnya tidak namun dengan keuletan jajaran Kejari Musi Rawas berhasil melaksanakan opsi tersebut.
Sebelumnya, pasca dilaksanakannya pra-ekspose RJ oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui video conference yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 dapat ditarik kesimpulan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyetujui usulan dilakukan penghentian penuntutan.
Hasil itu diteruskan oleh PLT Kejari Musi Rawas Abu Nawas dengan mempersiapkan administrasi untuk dilanjutkan ke permohonan diajukan kepada Jaksa Agung melalui JAM Pidum.
Pada hari ini Selasa, 06 Mei 2025 Kejari Mura melaksanakan Restorative Justice diruangan Aula Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Video Conference bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dikesempatan itu, Plt.Kejaksaan Negeri Musi Rawas menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Musi Rawas telah melakukan perdamaian antara tersangka antara Riyan Hidayat Bin Marzuki dan korban atas nama Asnudin, dan telah dibuatkan Jaminan tertulis.
Adapun berbagai pertimbangan untuk pendamaian tersebut, yakni tersangka masih mempunyai anak yang masih kecil dan tersangka adalah tulang punggung keluarga, sehingga tersangka dan pihak terkait memikirkan keadaan kedepannya ,dan dari pihak keluarga korban dan tersangka serta tokoh masyakarat mendukung untuk melakukan perdamaian tersebut.
Kemudian disampaikan juga kepada Direktur A pada JAM Pidum di Kejaksaan Musi Rawas belum mempunyai CMS (Case Management Sytem), akan tetapi Kejaksaan Negeri Musi Rawas telah memastikan pengambilan data pada SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Linggau (sebagai induk) untuk data yang relevan terhadap tersangka dan terbukti bahwa tersangka belum pernah melakukan tindak kriminal sebelumnya.
" Walaupun sifatnya administrasif namun ini penting dilakukan, mengingat, konsekwensi dari keberhasilan RJ tidak terlepas dari sisi kemanusiaan hukum yang berkeadilan, memberikan rasa keadilan baik korban maupun pelaku itu sendiri," pesan Kajati Mura Abu Nawas melalui Kasi Intel Gustian Winanda.
Dijelaskan Nanda, Direktur A pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyampaikan saran bahwa kedepannya harus mengundang seluruh saksi-saksi dan pihak terlibat untuk hadir ke lokasi perdamaian dalam hal ini di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk lebih memperkuat perdamaian dari kedua belah pihak, selanjutnya Dir A menegaskan barang bukti yang digunakan oleh tersangka merupakan peralatan yang dipakai untuk pekerjaan sehari-hari dan bukan untuk maksud dan tujuan tertentu yang digunakan sewaktu-waktu.
" Dir A menginginkan ada sanksi sosial bagi pelaku berupa berupa kewajiban membersihkan Kantor Desa Sungai Pinang di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas selama 3 (tiga) hari ini dilakukan agar pelaku tidak mengulangi tindakan yang kemarin," ujarnya.
Selanjutnya, Kejari Mura juga diminta segera melengkapi bukti dukung dan berkas laporan serta dokumentasi Pasca Restorative Justice tersebut.
Untuk diketahui kasus RJ ini bermula ketika pada hari Senin 16-12-2024 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Jl. Setapak Dusun III Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas terjadi perselisihan dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit dari korban kepada pelaku, yang kemudian pelaku Riyan Hidayat Bin Marzuki melakukan pengancaman kepada korban Asnudin berujung hampir kehilangan nyawanya. (Zainuri)
Posting Komentar